[ad_1]
JawaPos.com – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penjagaan ketat dari personel TNI-Polri. Penjagaan ini menyusul adanya rencana aksi bertema ‘Ruatan Rakyat Untuk KPK’ yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (28/5).
Pasukan pengamanan itu diturunkan untuk menjaga pengamanan di depan Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tak menjelaskan mengapa kantor tempatnya bekerja mendapat pengawalan dari TNI-Polri.
Rencana aksi Ruatan Rakyat Untuk KPK ini akan digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Hal ini dibenarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
“Iya, KPK dijaga ya?” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Jumat (25/5).
Aksi ini digelar menyusul polemik 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat dari KPK. Sementara 24 pegawai lainnya diperkenankan untuk mengikuti tes ulang.
Dalam kesempatan berbeda, Kurnia menyesalkan 51 pegawai yang akan dipecat dari KPK. Dia mempertanyakan mengapa 51 pegawai yang dinilai berintegritas diberi tanda merah.
“Pimpinan KPK menyebutkan pemberhentian 51 pegawai ditandai label merah, seperti teroris. Presiden dalam konteks ini seperti tidak dihargai lagi sebagai kepala pemerintahan,” ucap Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (26/5).
Kurnia menyampaikan, pemberhentian terhadap 51 pegawai telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi sempat melontarkan pernyataan agar alih status menjadi ASN tidak merugikan pegawai KPK.
“Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi dari Aparatur Sipil Negara yang itu ditabrak oleh Kepala BKN dan juga pimpinan KPK,” tegas Kurnia.
Kurnia meyakini, langkah pemberhentian terhadap puluhan pegawai KPK dinilai tidak hanya dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, tetapi juga ada dukungan lain. Sebab belakangan ini ramai di media sosial terkait pemberhentian pegawai KPK.
“Kami yakin tidak bergerak sendiri pola yang terbentuk menguap, dugaan di media sosial atau buzzer, kalau teman-teman lihat di media sosial atau YouTube dan lain sebagainya dengan komentar-komentar yang menyudutkan KPK ada yang berupaya untuk mendegradasi,” beber Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia meminta kepala negara dalam hal ini Presiden Jokowi untuk menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan BKN terkait langkah pemberhentian 51 pegawai KPK. Dia menilai, hal ini tidak sejalan dengan perintah Jokowi.
“Kepala negara selaku pihak eksekutif yang membawahi KPK seharusnya menegur. Karena saya rasa ini sudah keterlaluan dipermalukan didepan seluruh masyarakat,” pungkas Kurnia.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!