[ad_1]
JawaPos.com – Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK berpotensi mengacaukan negara. Hal ini dikatakan Ray untuk menanggapi 51 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos dalam TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menurut saya tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan model seperti sekarang bukan dalam rangka membuat orang lebih mencintai bangsa. Yang ada justru memecah belah kita,” ujar Ray dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (29/5).
Ray menuturkan, salah satu yang berpotensi memecah belah bangsa dari TWK adalah pertanyaan dalam salat subuh apakah memaki doa qunut atau tidak. Padahal, menentukan seorang menganut prinsip Pancasila atau tidak bukan dilihat dari cara ia salat.
“Ini tujuannya apa? Qunut atau nggak qunut, apa akan lebih mencintai negara? Aliran agama tertentu seolah olah dibedakan,” katanya.
“Pikiran orang bisa bermacam-macam terhadap Pancasila, tetapi mereka tetap Pancasilais karena yang diukur bukan soal bagaimana mereka memahami Pancasila. Yang diukur itu adalah tindakan mereka, mencerminkan pemahaman Pancasila atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK alih status menjadi ASN. Pasalnya sebanyak 51 pegawai KPK tetap dipecat dan 24 pegawai lainnya akan menjalani tes ulang.
Padahal Presiden Jokowi memerintahkan TWK tersebut tidak menjadi tolok ukur peralihan status pegawai menjadi ASN.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyampaikan, hal ini setelah Pimpinan KPK mendengar hasil penilaian tim asesor terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Menurutnya, 51 pegawai itu tidak lagi bisa dilakukan pembinaan.
Sementara itu, terhadap 24 orang pegawai lainnya akan kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan. Selain itu mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan setelah selesai pendidikan, pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!