Akuntabelkah Nilai Rapor Jadi Dasar PPDB?

oleh
oleh

[ad_1]

SELEKSI penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat pendidikan dasar (SD-SMP dan sederajat) serta pendidikan menengah (SMA/SMK dan sederajat) memiliki dinamika yang menarik. Misalnya, tahun ini. Karena tidak ada ujian nasional atau sejenisnya akibat pandemi Covid-19, akhirnya nilai rapor digunakan sebagai dasar seleksi PPDB jalur prestasi.

Kuota jalur prestasi berdasar nilai rapor memang jauh lebih kecil dibandingkan jalur zonasi dan jalur lain. Namun, tetaplah penting kita renungkan agar penggunaan rapor sebagai dasar seleksi memberikan hasil yang akuntabel. Johnson & Johnson (2002) menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi agar penilaian dalam bidang pendidikan itu bermakna (meaningful). Yakni, harus dirasakan manfaatnya oleh pengguna, memiliki prosedur yang jelas dan fair, serta memberikan arah pada peningkatan kualitas pendidikan.

Seleksi peserta didik baru merupakan salah satu bentuk penilaian pendidikan guna menyaring calon peserta yang memenuhi syarat. Hasil penyaringan tidak bisa lepas dari seberapa baik kualitas alat penyaring dan seberapa tepat proses penyaringannya. Maka, PPDB jalur rapor juga dapat kita evaluasi kebermaknaan dan akuntabilitasnya menggunakan kerangka berpikir di atas.

Hingga 2010-an, PPDB dilakukan melalui tes masuk yang diorganisasi dinas pendidikan atau lembaga lain yang ditugasi. Dalam rangka memenuhi kualitas dan prosedur penyaringan yang akuntabel, institusi tersebut menggandeng perguruan tinggi atau unit lain. Itu dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa alat penyaringnya bagus dan proses penyaringannya fair.

Periode berikutnya, PPDB tidak melalui tes masuk, tetapi menggunakan hasil ujian nasional (UN). Ada masyarakat yang menyangsikan akuntabilitas hasil PPDB saat itu. Bahkan muncul anggapan adanya ”kecurangan” dalam proses UN. Respons masyarakat berangsur positif ketika UN dilakukan berbasis komputer (UNBK), yang secara empiris menunjukkan indeks kejujuran tinggi.

Tahun 2021 tidak ada UNBK karena pandemi Covid-19. Keputusan pemerintah melalui Peraturan dan Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PPDB jalur prestasi ditentukan berdasar rapor dan/atau prestasi akademik maupun nonakademik. Penggunaan nilai rapor sebagai dasar PPDB sebenarnya tidak sebangun dengan penggunaan nilai tes masuk atau nilai UNBK sebagaimana dideskripsikan di atas. Mengapa?

Nilai tes masuk atau nilai UNBK diperoleh dari respons peserta didik terhadap instrumen penilaian yang sama atau setara. Sehingga dapat diibaratkan kemampuan setiap peserta didik diukur dengan ”penggaris” yang sama atau setara. Sementara itu, nilai rapor diperoleh setiap guru dengan cara mengukur kemampuan siswanya menggunakan ”jengkal” masing-masing. Tentu jengkal setiap guru berbeda dan proses mengukurnya pun bisa berbeda. Dengan demikian, tidaklah bijaksana jika nilai rapor serta-merta diperlakukan sebagaimana nilai tes masuk atau nilai UNBK sebagai dasar PPDB jalur prestasi.

Kelemahan nilai rapor sebagai dasar PPDB setidaknya dapat dikoreksi dengan menyertakan kualitas sekolah dan keakuratan proses penilaian oleh guru. Kualitas sekolah dapat dipresentasikan dengan nilai akreditasi sekolah. Maka, perhitungan nilai akhir calon peserta didik baru dapat diformulakan sebagai gabungan dari nilai rapor dan nilai akreditasi sekolah.

Besarnya persentase nilai rapor dan nilai akreditasi sekolah dapat ditemukan berbasis data empiris. Menggunakan data peserta didik pada tahun ajaran sebelumnya, untuk PPDB SMA dan sederajat, dapat dilakukan simulasi korelasi antara gabungan nilai rapor dan akreditasi sekolah saat peserta didik masih SMP dengan nilai rapornya ketika SMA. Hal serupa, untuk PPDB SMP dan sederajat, dilakukan korelasi gabungan nilai rapor dan nilai akreditasi saat SD dengan rata-rata rapor saat SMP.

Koreksi kedua yang patut dipertimbangkan adalah seberapa akurat penilaian dalam rapor. Bisa saja nilai akreditasi sekolah A dan B sama, tetapi jika guru-guru di sekolah A menilainya lebih akurat dibandingkan guru-guru sekolah B, semestinya nilai rapor peserta didik sekolah A diboboti lebih tinggi dibandingkan peserta didik sekolah B. Penilaian lebih akurat dapat dimaknai dengan proses menilainya lebih jujur dan instrumen penilaian yang digunakan lebih valid dan reliabel.

Lantas, bagaimana mengukur keakuratan penilaian guru dari setiap sekolah? Cara yang bisa digunakan antara lain menganalisis capaian lulusan di jenjang berikutnya. Hal ini sama dengan yang dilakukan perguruan tinggi terhadap inputnya yang diterima melalui jalur SNMPTN atau jalur undangan, di mana seleksinya juga berdasar rapor. Jika kemampuan lulusan sekolah tertentu cenderung rendah di jenjang pendidikan yang lebih tinggi, itu merupakan indikator yang layak dipercaya untuk menjustifikasi bahwa penilaian rapor pada satuan pendidikan sebelumnya tidak akurat. Maka, harus dirunut berdasar data rapor siswa pada mata pelajaran atau bidang tertentu saat berada di SD, SMP, atau nilai rapor saat SMP dengan di SMA.

Profil kemampuan atau kompetensi peserta didik semestinya cenderung konsisten walaupun sudah berkembang dari SMP ke SMA. Maka, penilaian guru-guru di suatu sekolah yang cenderung menghasilkan profil konsisten bisa diyakini relatif akurat dibandingkan yang menghasilkan profil tidak konsisten.

Baca Juga: Sales Bank Duplikasi Rekening dan Pindahkan Saldo Rp 1,6 M

Jika pemetaan tersebut dilakukan dan sekolah yang terbukti penilaian rapornya lebih akurat diberi bobot lebih tinggi, tentu semua guru di setiap sekolah akan termotivasi untuk melakukan penilaian secara jujur. Dan pada akhirnya membentuk kejujuran bersama. Tentu saja hal ini akan semakin bermakna jika dibarengi dengan upaya peningkatan kompetensi semua guru dalam melaksanakan proses penilaian yang akuntabel di semua jenjang dan satuan pendidikan. (*)


*) Wasis, Guru besar evaluasi pendidikan IPA-Fisika Universitas Negeri Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.