Alasan Vonis Bebas Samin Tan, Hakim: Korban Pemerasan Eni Saragih

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Crazy Rich itu dinyatakan tidak terbukti menyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono menyatakan, Samin Tan merupakan korban pemerasan dari mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih. Karena meminta uang untuk membiayai pencalonan suami Eni, Al Khadziq dalam Pilkada Temanggung.

“Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah,” kata Hakim Panji Surono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Dia menjelaskan, Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
tidak mempunyai kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Persoalan itu, kata hakim merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

“Terdakwa adalah korban pemerasan,” ucap Hakim.

Terkait pemberian gratifikasi, Hakim menyebut tidak dapat dipidana karena pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor. Memang dalam aturan Undang-Undang hanya mengatur bagi penyelenggara negara apabila menerima hadiah diberikan waktu 30 hari untuk melapor.

“Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B,” cetus Hakim.

Oleh karena itu, dalam putusannya Hakim Panji Surono menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK. Hakim memerintahkan Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Hakim.

Selain dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa KPK, Hakim juga meminta agar terdakwa Samin Tan dipulihkan hak-haknya. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” tegas Hakim.

Padahal Jaksa KPK telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan. Samin Tan diyakini Jaksa KPKbmemberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Pemberian suap itu terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.