Anaknya Ditampar Ibu Ara, Alasan Pelaku Menculik Ara

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pelaku penculikan Ara, bocah 7 tahun asal Karanggayam, akhirnya diamankan di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (27/3). Pelaku, AH merupakan tante dari Ara. Dia dibantu suami sirinya, OAA.

Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pelaku menculik Ara dengan modus mengajak beli makanan.

”Modusnya, dua tersangka membujuk korban untuk diajak jajan. Beli bakso. Lalu diajak jalan untuk potong rambut,” jelas Arief.

Kemudian, Ara diajak ke kamar kos di Kedung Tarikan lalu ke Pasuruan naik motor. Dari kejadian itu, unit Resmob dan Polsek Tambaksari, mendapatkan titik terang.

”Sampai semalam bisa diamankan. Satu tersangka di Surabaya, satu tersangka di Pasuruan,” terang Arief.

Arief menjelaskan, tidak ada perlakuan kekerasan yang diberikan pelaku. ”Namun, hingga kini pemeriksaan masih berjalan,” kata Arief.

Tersangka AH mengaku sakit hati atas perlakuan ibu Ara, Safrina. Sebab, sebelumnya, pada Minggu (21/3), anaknya ditampar oleh Ibu Ara.

”Anak saya ditampar. Anak saya pacaran sampai malam di rumah, lalu ditegur. Anak saya banting pintu. Terus ditampar,” ujar AH.

AH mengatakan, tidak hanya sekali diperlakukan tidak baik oleh keluarga Ara. Dia mengaku sering difitnah.

Sementara itu, OAA menjelaskan, mereka tidak memiliki rencana menculik Ara.

”Jadi saat pulang, saya kirim makan buat anak, korban melintas mau main. Kebetulan lewat, kita panggil. Lalu ikut. Selama korban sama kami, nggak ada kekerasan. Saya anggap putri saya sendiri,” ujar dia.

Atas perbuatan itu, keduanya meminta maaf kepada pihak keluarga dan juga warga Surabaya. Dia mengaku tidak mengetahui kasus itu menjadi viral di sosial media.

”Saya meminta maaf pada keluarga dan semua pihak karena hal ini,” tutur OAA.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses pencarian Ara dilakukan dengan bantuan CCTV di lokasi Ara hilang dan beberapa keterangan keluarga dan saksi.

”Kami melihat juga perkembangan proses penyelidikannya seperti apa. Karena yang kita ketahui ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Walaupun ini permasalahan keluarga,” terang Isir.

Isir mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian Ara. Termasuk juga Pemerintah Surabaya dan seluruh elemen masyarakat serta pegiat media sosial yang membantu penemuan Ara.

”Sehingga mempermudah dari kami kepolisian dalam proses penyelidikan, penelusuran,” jelas Isir.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 83 jo 76 F UU 35 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.