[ad_1]
JawaPos.com – Penyerapan dana otonomi khusus Papua mendapat sorotan dari Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR. Terutama dalam realisasi anggaran bidang pendidikan dan kesehatan.
Anggota Pansus Otsus Papua DPR RI Guspardi Gaus menuturkan, semenjak Papua menyandang status otonomi khusus, Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 1000 triliun. Sayangnya, sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, realisasi anggaran masih belum sejalan dengan target pertumbuhan sosial dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
“Saya sangat prihatin. Dana tersebut (dana otsus) tidak berbanding lurus terhadap keinginan kita (pemeintah, red) untuk pertumbuhan masyarakat Papua dari berbagai hal. Baik dari sisi SDM, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan sebagainya,” kata Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Minggu (6/6).
Pernyataan serupa juga dilontarkan Guspardi Gaus dalam raker Pansus Otsus Papua bersama mantan Gubernur Papua Freddy Numberi dan Ketua Forum Sabang Merauke Frans Maniagasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/6).
Padahal, kata politikus PAN itu, tujuan dari otsus supaya dapat dilakukan percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Bumi Cenderawasih itu bisa keluar dari ketertinggalan.
“Contohnya, dalam UU Otsus bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan 30 persen, ternyata dalam realisasinya tidak sampai 5 persen. Padahal yang diatur dalam UU Otsus Papua sudah melebihi dari undang-undang dasar,” jelas anggota Komisi II itu.
Anggota Baleg DPR RI tersebut menambahkan, bidang pendidikan merupakan faktor yang sangat penting untuk menjadi pondasi dalam mengejar percepatan pertumbuhan sebuah daerah. Pendidikan dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda Papua untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik di berbagai disiplin ilmu.
“Jika putra-putri asli Papua tidak diberi kesempatan, maka nasibnya akan begitu-begitu saja. Inilah yang saya lihat sekarang ini,” kata Guspardi Gaus.
Dia mengharapkan adanya ada pendampingan dan supervisi untuk menjalankan program-program dari dana otonomi khusus tersebut. Dia menyebut bahwa pengelolaan keuangan, hampir 51 persen APBD pemerintah kabupaten dan kota di Papua disclaimer.
“Itu tidak boleh dibiarkan. Sementara ada dana insentif daerah ( DID) yang disediakan pemerintah belum dapat dimanfaatkan Pemda,” bebernya.
Begitu juga untuk bidang kesehatan. Di UU Otsus Papua mengamanatkan alokasinya 15 persen, namun realisasinya baru 10 persen.
Guspardi mendorong adanya perubahan dari semua pihak untuk melakukan perubahan terhadap UU Otsus yang berlaku saat ini.
Baca juga: Dana Otsus Papua Rp 126 Triliun, Diduga Ada Penyelewengan Rp 1,8 T
Pendapat tersebut dibenarkan oleh Freddy Numberi, gubernur Papua periode 1998-2000. Pria yang pernah menjadi Menteri Perhubungan (2009-2011) era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menambahkan, detail dari penyerapan anggaran untuk Otsus Papua perlu ditanyakan lebih lanjut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, ada dana yang dicairkan ke daerah dan ada yang dikelola kementerian.
“Harusnya ditanyakan kepada Menteri Keuangan, karena dia pasti tahu berapa persen yang dikasih ke daerah dan berapa persen yang ditahan di kementerian terkait. Kemenkeu pasti punya portofolio. Itu ada (aturannya), termasuk dana infrastruktur yang besar sekali,” tukas Numberi yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode 2004-2009.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!