Anies Murka, Ada Perusahaan Nonesensial Wajibkan Pegawainya ke Kantor

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram saat melakukan inspensi mendadak (sidak), lantaran masih menemukan sejumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor. Padahal, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, setiap perusahaan di Jakarta dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah aliah Work From Home (WFH).

“Ini bukan soal pelanggaran aturan dan perusahaan tidak bertanggung jawab,” kata Anies melalui unggahan media sosial Instagram pribadinya, Selasa (6/7).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyebut, perusahaan tersebut egois. Karena tidak peduli dengan kesehatan para karyawannya.

“Ini bukan untung rugi, ini soal nyawa, kita mau nyelamatin nyawa orang, dan orang seperti ibu ini yang egois, ini pekerja ikut saja,” ucap Anies.

Dalam kesempatan ini, lanjut Anies, pihaknya tak segan akan menutup kantor tersebut jika memang melakukan pelanggaran. Dalam unggahannya itu, dia mengutarakan kantor yang melanggar aturan terpaksa harus disegel.

“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum kepolisian,” tegas Anies.

Baca juga: Anies Minta Karyawan yang Dipaksa Masuk Kantor Saat PPKM Darurat Lapor

Anies mengimbau agar tidak ada lagi perusahaan yang membandel, dengan menyuruh para karyawannya untuk tetap bekerja ke kantor. Sementara pemilik perusahaan bisa bekerja dari rumah.

“Ayo semua harus ikut ambil tanggung jawab itu. Bila tempat anda bekerja bukan sektor esensial tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin,” ucap Anies menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.