Antisipasi Kelangkaan Polrestabes Surabaya Warning Penimbun Oksigen

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kelangkaan kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah menjadi atensi polisi. Korps Bhayangkara di Surabaya me-warning jika ada yang menimbunnya. Salah satunya adalah oksigen.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, jenis kebutuhan selama pandemi itu beragam. Di antaranya, oksigen. ”Di beberapa daerah terjadi kelangkaan,” katanya Senin (5/7).

Oki berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kota Pahlawan. Sebab, dampak yang ditimbulkan termasuk fatal. ”Jadi, tidak bisa dianggap sebelah mata,” ungkapnya.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut menuturkan, kebutuhan akan tabung oksigen belakangan cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya harus memastikan stok tetap aman. ”Upayanya dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan,” kata alumnus Akpol 2003 itu.

Oki menjelaskan, pengawasan akan diprioritaskan kepada produsen dan distributor oksigen tabung. Sebab, mereka adalah kunci dari ketersediaaan. ”Menimbun oksigen tabung jelas melanggar undang-undang,” ungkapnya. Dia menyebut pelakunya menyalahi pasal 29 dan 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Dana untuk Atasi Covid-19, Pemkot Surabaya Tunda Proyek Infrastruktur

Menurut dia, kebutuhan terkait pandemi tidak hanya oksigen tabung. Namun, bisa juga yang lain. Misalnya, masker dan hand sanitizer. Oki mengungkapkan, kondisi persebaran Covid-19 belakangan kian mengkhawatirkan. Polisi menengarai ada yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. Karena ketika dibutuhkan dan langka, calon pembeli mau membeli dengan harga berapa pun.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pelaku penimbunan bisa dijerat pasal alternatif. Yaitu, pasal 107 (f) UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Keamanan Negara. ”Melakukan penimbunan berarti menghalangi jalur distribusi,” ujarnya.

Oki mengimbau masyarakat menjauhi praktik curang terkait pandemi. Sebab, tindakannya tidak hanya merugikan. Tetapi, juga tidak manusiawi. ”Dalam kondisi seperti ini, seyogianya semua pihak bersinergi,” katanya.

Baca Juga: SE PPKM Darurat di Surabaya: Pendidikan Daring, Tempat Ibadah Tutup

Seperti diberitakan, Polda Jatim sebelumnya membentuk tim untuk menindak penjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Jajaran ditreskrimsus menjadi ujung tombaknya. Dasarnya, terjadi kepanikan di masyarakat untuk mendapatkan obat yang penggunaannya efektif untuk memulihkan pasien yang terkena Covid-19. Momentum itu lantas dijadikan lahan mengeruk keuntungan bagi sebagian orang. Yakni, dengan mematok harga di atas HET.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.