[ad_1]
JawaPos.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin investasi minuman keras (miras) yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33. Sehingga, bidang usaha tersebut tertutup untuk investasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bercerita, alasan pemerintah mempertimbangkan pembukaan keran investasi dibidang usaha miras karena mendengar masukan dari tokoh masyarakat daerah.
“Pertimbangannya itu memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3).
Bahlil menjabarkan, terkait kearifan lokal, dia mencontohkan di NTT ada yang bernama sopi. Sopi sendiri merupakan minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Minuman tersebut merupakan tradisi masyarakat setempat.
Hal ini jadi salah satu yang mendorong dibukanya investasi miras. ”Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan,” tuturnya.
Hal yang sama juga terdapat di daerah Bali. Bahlil menyebut di provinsi tersebut ada arak lokal yang berkualitas ekspor. Untuk itu izin investasi miras dibuka juga untuk Bali. Hal itu akan ekonomis jika dibangun berbentuk industri.
“Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” ungkapnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!