Ancaman Tegas Kapolda Kalsel Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto mengeluarkan ancaman tegas bagi para pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang berani terlibat dalam kebakaran hutan dana lahan (Karhutla) akan diberikan sanksi tegas, tanpa toleransi.

“Tidak ada tawar menawar, sesuai Undang-undang, barang siapa yang sengaja membakar hutan dan lahan dengan melanggar hukum, maka akan di tindak tegas dengan proses hukum, baik itu yang membakar, menyuruh, maupun korporasi yang terlibat,” kata Rikwanto kepada wartawan, Rabu (3/3).

Sanksi tegas diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dengam begitu, tidak lagi terulang kebakaran akibat ulah nakal manusia.

Seluruh masyarakat pun dihimbau untuk dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena perkembangan api di lapangan tidak dapat diperkirakan bahkan bisa meluas kearah-arah yang tidak diinginkan, seperti terbakarnya lahan gambut atapun lahan pertanian lainnya.

Rikwanto menyampaikan, dalam penindakan ini aparat tidak dapat bekerja dengan sendirinya namun perlu kerjasama dan peran dari stakeholder lain baik TNI, Pemerintah Daerah, relawan maupun pihak-pihak lainnya.

“Setiap tahun selalu ada ide-ide, inovasi, dan kreasi-kreasi bagaimana mencegah terjadinya Karhutla, bukan untuk selalu memadamkan kebakaran, dan tahun ini aparat beserta seluruh stakeholder terkait akan lebih gencar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tidak membuka lahan dengan cara membakar,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, meskipun saat ini kondisi cuaca masih sering terjadi hujan, namun prediksi dari BMKG pada Mei mendatang sudah memasuki musim kemarau. Untuk itu dalam kurun waktu dua bulan ini harus dilakukan kesiapan untuk menghadapi potensi Karhutla.

Kesiapan yang dilakukan meliputi kesiapan personel, peralatan, metode, dan koordinasi, semua dilakukan termasuk membentuk relawan-relawan di Desa yang langsung memonitoring hutan lahan.

“Bagi korporasi, apabila terbukti membakar hutan dan lahan maka akan diberikan sanksi, begitupun untuk yang perorangan, bilamana ada yang memulai dan tertangkap, maka akan di proses hukum,” pungkas Safrizal.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.