LAMPUNG UTARA (IM) – Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara digeluruk karyawan PT Mega Auto Central Finance Kotabumi, pasalnya, mereka dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan. Sehingga mengadukan nasibnya kepada pemerintah, Senin (8/072024).
“Kami kesini, untuk mengadu, terkait PHK secara sepihak,” ujar salah seorang karyawan dipecat, Herfi Agung Safarada didampingi rekan dan PH dari Kantor Hukum Marwan Affandi, Supriyo and Partner Kotabumi, Supriyo usai mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampura, Senin, 8 Juli 2024.
Dia menilai apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai aturan. Sebab, tanpa memberi peringatan langsung melakukan pemecatan.
Itu pun, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang ada. Sebab, sampai dengan saat ini pesangon tidak tahu juntrungannya.
“Apalagi pesangon bang, padahal saya ini sudah bekerja 17 tahun sebagai karyawan. Seperti tidak ada gunanya,” terangnya.
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah dapat memberikan solusi. Dalam hubungan pekerja dengan pihak perusahaan itu.
“Harapannya ada penjelasan dari perusahaan. Jangan diseperti inikan, kita kan masuk baik – baik. Harapannya keluar pun begitu,” tambahnya.
Disisi lain, pihak dari Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampura berjanji akan menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. Dengan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Guna menemukan titik tengah, dalam persoalan hubungan kerja itu.
“Pastinya akan kita lakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Untuk sementara, itu yang baru dapat kami berikan,” pungkas Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampura, Nasrul Syahrial. (Red)