Bendahara Diskominfo Lampung Utara Sakit, Proses Perncairan Order Media Tersendat, Kadis Dilaporkan Ke BKN

oleh
oleh
Kominfo Lampung Utara

Lampung Utara (IM) – Proses pembayaran order media yang bekerjasama dengan dinas kominfo (Diskominfo) kabupaten Lampung Utara tersendat. keterlambatan tersendatnya pembayaran itu bukan tanpa alasan, namun di karenaskan bendahara dinas setempat sedang sakit. Senin 25 November 2024.

Hal itu lantaran beberapa media yang telah menyerahkan kelengkapan bukti order atas kerjasama yang sudah di sepakati, hingga kini pembayaran masih belum di realisasikan pihak dinas Kominfo kabupaten Lampung Utara.

“Bendahara (Erni) sedang sakit“ kata seseorang bernada perempuan, saat nomor telepon bendahara yang di hubungi tim media melalui jaringan telepon di nomor 085368278***.

Senada yang di katakan  Ramon kepala bidangan (kabid) informasi dan Informasi, sedang sakitnya Erni bendahara dinas kominfor kabupaten Lampung Utara itu benar adanya. “ia sedang sakit, sekarang di rawat di Bandar Lampung” terangnya.

Sementara tersendatnya pembayaran order pada perusahaan media di kabupaten Lampung Utara itu, menambah deretan panjang dugaan kurang profesional nya pihak dinas kominfo di bawah pimpinan Gunaido Utama selaku kepala dinas.

Sementara, belum di ketahui jelas terkait anggaran kerjasama terhadap media, apakah sisa anggaran yang di maksud masih ada atau ada kebocoran untuk di gunakan pada kepentingan lain.

Kini di Lampung Utara, dua hari kedepan tepatnya pada tanggal 27 November 2024 ini, akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan ada dua calon pasangan bupati dan wakil bupati. Nomor urut 01 pasangan Hamartoni Ahadis dan Romli. Kemudian nomor urut 02 pasangan Ardian Saputra dan Sofyan.

Diketahui, Gunaido Utama kepala dinas Kominfo Lampung Utara, resmi menjabat sebagai pimpinanan di dinas tersebut, sesudah Ardian Saputra di lantik menjadi wakil bupati kabupaten setempat.

Belakangan di ketahui, Gunaido Utama di laporkan tim kuasa hukum pasangan nomro urut 01 Hamarton Ahadis dan Romli ke bawaslu, lantaran dirinya kedapatan tidak netral dalam sebuah kegiatan pemerintahan kabupaten.

Hal itu di perkuat, bahwa kepala dinas yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Dimana Bawaslu telah melanjutkan persolan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, untuk di tindak lanjuti. (KWIP – tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.