Bukan Hanya Pemudik, Pedagang Juga Dicek lewat Jembatan Suramadu

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Selama larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei, petugas kepolisian perbatasan mengamankan banyak kendaraan dan warga yang melakukan mudik. Tidak semua pengendara yang melewati perbatasan akan melakukan mudik. Beberapa di antaranya adalah pedagang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ganis Setyaningrum menjelaskan, banyak pengendara yang melewati jembatan Suramadu yang berprofesi sebagai pedagang. Mereka datang dari Madura menuju Surabaya untuk membeli berbagai barang.

”Banyak pedagang yang lewat. Misalnya pick up membawa sayur untuk dijual di Madura. Kalau begitu nggak apa-apa melintas,” jelas Ganis pada Jumat (14/5).

Bila pengendara yang membeli sayur dalam jumlah banyak seperti itu, Ganis mengatakan, pihaknya sudah memahami dan tidak ada larangan untuk melintas. Hal berbeda dilakukan bila ada pedagang yang melintas dengan mobil. ”Biasanya sudah terlihat kalau kulakan. Kalau nggak terlihat, kami akan minta bukti pembelian,” jelas Ganis.

Bila dihitung, jumlah pedagang yang melintasi perbatasan tidak cukup banyak. ”Hanya sekitar 20 persen dari total pengendara yang melintas,” tukas Ganis.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencatat bahwa hingga Kamis (13/5), terdapat ratusan kendaraan yang diminta putar balik ketika akan melewati jembatan Suramadu.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko Adi Wibowo. Eko mengakui, sejak hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5), pihaknya sudah meminta ratusan kendaraan putar balik. Di antaranya, 725 roda dua.

”Kemudian terdapat 1.305 roda empat dan 651 kendaraan umum. Untuk bus sudah ada 68 yang diminta putar balik.  Karena kendaraan angkutan umum,” jelas Eko.

Untuk kendaraan barang truk pickup, terdapat 317 kendaraan yang melewati jembatan Suramadu. ”154 di antaranya diminta putar balik,” terang Eko.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.