Bupati Labuhanbatu di Tetapkan KPK Sebagai Tersangka

oleh
oleh

Nasional (IM) – KPK menetapkan dan menahan EAR bupati Labuhanbatu 2021 – 2024 dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Jakarta, 12 Januari 2024 kemarin.

Perkara ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pengkondisian lelang proyek di Kab. Labuhanbatu.

Tim KPK Selanjutnya menindaklanjuti dan mengamankan pihak – pihak terkait. Pada kegiatan tangkap tangan tersebut, ditemukan adanya penyerahan uang sejumlah Rp551,5 juta dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

KPK menyayangkan hal ini terjadi. Kepala daerah seharusnya menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi.

Prinsip integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha, sehingga permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum tidak terjadi lagi. (Put)

Sumber: Rilis KPK

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.