[ad_1]
Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut daftar lengkap kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
1. Kenaikan iuran untuk PBI hingga pekerja penerima upah (PPU) pemerintah
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran mereka akan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, untuk tarif iuran untuk pekerja penerima upah (PPU) adalah sebagai berikut:
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
2. Iuran untuk kerabat lain dari PPU, PBPU hingga veteran
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35ribu, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu.
b. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
d. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
3. Pemerintah kaji sanksi keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan
Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!