Dalami TPPU Nurhadi, KPK Periksa Seorang PNS MA

oleh
oleh
TPPU

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Kardi. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini (25/8/2021) pemeriksaan saksi dugaan TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Kardi (PNS),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Pemeriksaan ini terkait pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi, dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. “Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.

Terlebih, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.

Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.