Diberlakukan Syarat STRP, Pengguna KRL Antre di Stasiun Bogor

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Terjadi antrean panjang pengguna jasa kereta rel listrik (KRL) atau Commuterline di Stasiun Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7) pagi. Yakni, hari pertama diberlakukannya syarat wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pengguna jasa KRL.

Antrean panjang pengguna jasa KRL tampak di pelataran Stasiun Bogor di dekat area parkir mobil. Sebab, pengguna wajib menunjukkan STRP kepada petugas sebelum memasuki stasiun.

Petugas di Stasiun Bogor menyediakan beberapa meja tempat pemeriksaan STRP. Sebagian besar pengguna KRL yang merupakan pegawai di Jakarta menunjukkan STRP dalam bentuk print out dan ada juga yang menunjukkan STRP dalam bentuk file yang disimpan di telepon seluler.

Pemeriksaan STRP itu memerlukan waktu sampai satu menit untuk setiap orang sehingga terjadi antrean cukup panjang. Namun ada juga pengguna KRL yang batal, tidak jadi menggunakan KRL karena tidak memiliki STRP.

Vice President Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba seperti dilansir dari Antara di Stasiun Bogor mengatakan, diberlakukannya syarat wajib membawa STRP, mulai Senin (12/7), berdasar Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Anne Purba menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut mengatur, mulai Senin (12/7), pengguna jasa KRL adalah pekerja pada sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, di luar pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak diizinkan menggunakan KRL.

”Aturan ini berlaku setiap hari di semua stasiun KRL di Jabodetabek, selama operasional KRL mulai pukul 04.00 hingga 22,00 WIB,” kata Anne.

Anne menambahkan, untuk mengurangi antrean di setiap stasiun, petugas stasiun akan dibantu anggota TNI dan Polri dalam pengecekan dokumen STRP pengguna KRL. Dokumen yang akan diperiksa adalah SRTP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.

”Pada pagi hari ini (12/7) untuk pengecekan, verifikasi, dan dokumentasi, antreannya dapat berkurang, karena dibantu oleh anggota TNI dan Polri,” terang Anne.

Ditanya tentang penurunan pengguna KRL dengan diberlakukan syarat wajib membawa STRP, Anne mengakui, ada penurunan sekitar 40 persen. ”Pengguna jasa KRL hari ini (12/7) kalau dibandingkan dengan pekan lalu turun sekitar 40 persen, tapi kalau dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya PPKM turunnya lebih banyak lagi,” tutur Anne.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.