Diperiksa KPK, Herman Hery Klarifikasi Kasus Bansos

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Benar. Hari ini (30/4), informasi yang kami terima, telah hadir di gedung Merah Putih KPK Herman Herry dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan Herman Hery tersebut. Karena pemeriksaan itu masih dalam agenda penyelidikan KPK.

“Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud,” ucap Ali.

Sementara itu, Herman Hery mengaku kedatangannya ke KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia menyebut, mematuhi aturan hukum sehingga memenuhi panggilan KPK.

“Ya biasa ke KPK, harus menghormati hukum. Jadi saya melakukan klarifikasi,” ucap Herman usai menjalani pemeriksaan.

Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, ditelisik tiga pertanyaan dari penyelidik KPK, antara lain seputar tugasnya di Komisi III DPR dan perusahaan miliknya. Dia membantah terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos.

“Nggak. Nggak benar,” tegas Herman.

Dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menjerat Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini sedang menjalani proses persidangan si Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pihak pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan menghadapi sidang putusan hakim pada Senin (3/5) mendatang.

Harry dan Ardian masing-masing telah dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.