[ad_1]
JawaPos.com – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengaku pernah ditawari sepeda mewah bermerek Brompton. Dia pun tidak menolak tawaran dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono itu.
Hal ini dikonfirmasi jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Azis dalam persidangan. Dia mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sepeda Brompton kepada Pepen.
“Pak Pepen pernah terima sepeda Brompton?” tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
“Iya (terima sepeda Brompton),” singkat Pepen mengamini.
“Dari siapa?” cecar Jaksa Nur Azis.
“Dari Adi (Adi Wahyono),” ungkap Pepen.
Pepen mengaku pernah juga ditawari uang oleh Adi Wahyono terkait dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Pepen secara tegas menolak tawaran itu.
“Saudara pernah terima uang terkait bansos ini?” telisik Jaksa Nur Azis.
“Saya tolak,” klaim Pepen.
Sebagaimana diketahui, Adi Wahyono yang merupakan PPK Kemensos juga merupakan tersangka penerima suap pengadaan bansos. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso yang juga PPK Kemensos dan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!