Dituduh Kolusi dengan Polisi, Istri Bos Kapal Api Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Prahara kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan dan dugaan penggelapan uang perusahaan antara para direksi PT Kahayan Intercon dan pemegang saham Mimihetty Layani masih belum mereda. Mimihetty berencana kembali menempuh jalur hukum lantaran sudah dituduh bersekongkol dengan polisi untuk melaporkan dan memenjarakan para direksi perusahaan bata ringan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mimihetty memolisikan empat direksi PT Kahayan Intercon, yakni kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam atas dugaan kasus pemalsuan akta perusahaan. Kasus ini sendiri sudah masuk ke tahap persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang dengan Leo sebagai terdakwa. Mimihetty juga membuat laporan polisi soal dugaan penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri.

Dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Mimihetty yang merupakan istri dari CEO PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto mengatakan bahwa tuduhan tersebut jelas sudah mencemarkan nama baiknya.

“Saya dituduh berkolusi dengan penegak hukum di Bareskrim Mabes Polri untuk memenjarakan Leo Handoko berserta keluarganya. Tuduhan ini betul-betul melampaui batas,” ujarnya.

Atas tuduhan tersebut, Mimihetty menuturkan bahwa ia akan kembali menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya. “Sudah sangat berlebihan dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan tempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah ini,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mimihetty Nico mengaku juga menyayangkan tuduhan yang dilayangkan oleh pihak terdakwa. Sebagai orang yang melek hukum, Nico menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya tentu punya dasar yang kuat.

“Membuat laporan polisi ada mekanismenya. Pelapor akan dimintakan bukti-bukti permulaan terkait adanya dugaan tindak pidana, setelah itu polisi tentu akan mempelajari dan memeriksa dokumen bukti permulaan awal. Jika kita tidak mampu melengkapi bukti permulaan maka laporan pasti ditolak,” katanya.

Untuk diketahui, Mimihety dan putranya, Christeven Mergonoto, membangun perusahaan tersebut untuk membuka lapangan kerja di Banten. Berlokasi di Pasir Butut, Jawilan, Kabupaten Serang, PT Kahayan Karyacon didirikan pada 2012 dan bergerak pada produksi bata ringan.

Mimihety mempercayakan kepengurusan perusahaan tersebut kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam, Feliks, dan Paulus yang notabene merupakan satu keluarga. Ia memberikan saham perusahaan sebesar 3 persen kepada mereka, sekaligus menjadikannya sebagai pemilik saham mayoritas sebesar 97 persen.

Namun sejak perusahaan berjalan, Mimihetty tidak memperoleh laporan keuangan perusahaan yang masuk akal dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen. Ia beberapa kali menegur direksi yang seharusnya menggelar RUPS dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan pada pemegang saham, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Mimihetty semakin curiga setelah ia menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp 2,255 miliar. Ditambah lagi pada 2019, melalui website Kemkumham ternyata diketahui terbit Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan. Akta tersebut terbit tanpa sepengetahuan Mimihetty selaku pemegang saham mayoritas. Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melapor ke Bareskrim Polri.

Saat ini, kasus dugaan pemalsuan ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten, dan Leo Handoko duduk di kursi terdakwa. Selain dugaan pemalsuan akta, Mimihetty melaporkan dugaan perkara penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.