Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Dinilai Merusak Citra MA

oleh
oleh
KPK

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan Nurhadi yang diyakini menerima suap dan gratifikasi telah merusak citra MA.

Dalam perkara yang sama, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Keduanya diyakini menerima suap dan gratifikasi berkaitan pengurusan perkara di MA.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, terdakwa merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/3) malam.

Sementara itu, hal yang yang meringankan tuntutan, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum. Karena itu, Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan Rezky.

Selain pidana pokok berupa hukuman penjara, Nurhadi maupun Rezky juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar Jaksa Lie.

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.