[ad_1]
JawaPos.com – Sejumlah anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta pemerintah mempertimbangkan baik-baik kebijakan cukai rokok tahun 2022. Pemerintah juga diminta memberikan insentif dan perlindungan kepada industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya dan tersebar di berbagai daerah.
Perlindungan segmen padat karya dinilai perlu dilakukan guna mencegah jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemiskinan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang belum mereda. Anggota Komisi VI, Herman Khaeron menyatakan bahwa IHT yang mempekerjakan masyarakat kecil terutama ibu-ibu di daerah masih tertekan akibat pandemi Covid-19.
“Sektor padat karya harus lebih diperhatikan di saat situasi perekonomian yang terus tertekan, termasuk pekerja SKT,” ujarnya kepada media.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 mencapai 7,07 persen (year-on-year). Hal ini berarti Indonesia berhasil keluar dari resesi.
Meski begitu, tekanan terhadap ekonomi diperkirakan masih berlanjut seiring pandemi yang belum berakhir. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengumumkan Nota Keuangan 2022 yang di dalamnya terdapat target penerimaan negara, termasuk dari cukai hasil tembakau.
Herman berharap, keberlangsungan IHT dapat diperhatikan agar tetap bertahan sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi lokal maupun nasional. Dia pun berharap agar seluruh pihak dapat saling mendukung dan bertahan bersama untuk bangkit dan pulih dari keterpurukan akibat pandemi.
“Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan menunda kenaikan cukai tahun 2022 sampai kondisi pandemi terkendali dan ekonomi pulih,” katanya.
Anggota Komisi VI lainnya, Marwan Jafar menambahkan pemulihan sektor sigaret kretek tangan (SKT) sebagai bagian dari dunia usaha juga perlu didukung untuk terus bangkit dan pulih.
“Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di SKT makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan,” ujarnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku tidak ingin angka pengangguran yang melonjak tahun ini harus bertambah dari SKT.
“Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak,” tegasnya.
Dia mendorong pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap SKT sama seperti yang diberikan kepada sektor padat karya lain. Data BPS mencatat, terdapat 19,10 juta orang atau 9,30 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covud-19.
Rinciannya, pengangguran karena Covid-19 (1,62 juta orang), bukan angkatan kerja karena Covid-19 (0,65 juta orang), tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja (15,72 juta orang).
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!