Dua Anak Gugat Ibunya karena Jual Rumah Warisan di Bandung

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Dua orang anak berinisial J dan B menggugat ibu kandungnya yang berinisial AM ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sang ibu digugat dua anaknya karena menjual rumah warisan peninggalan almarhum ayahnya.

Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan, rumah warisan yang diperkarakan itu berada di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat. Gugatan itu, kata dia, dilayangkan karena J dan B mengklaim memiliki juga hak waris atas rumah itu.

”Kenapa ini bisa terjadi, karena anak merasa dizalimi oleh ibunya dan pembeli rumah. Dengan tiba-tiba diusir dari rumah sendiri ya,” kata Musa seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (25/5).

Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum, setelah J dan B dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut yang berinisial RP. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

”Dia (penggugat) diusir, didatangi orang akan dilaporkan ke polisi dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi. Kami sudah dipanggil dan sudah menghadapinya,” tutur Musa.

Musa mengatakan dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya dan rugi sebesar Rp 2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.

Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.

”Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung sebagai pihak tergugat II. Persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan,” papar Musa.

Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunan yang menjadi objek yang diperkarakan. ”Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena Ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya,” ujar Egi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *