Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Belum Dipecat

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Status tersangka penembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) disandang oleh dua anggota Polda Metro Jaya yang masih hidup. Kedua anggota tersebut hanya dibebastugaskan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, status dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka “unlawful killing” adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.

“Jadi dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan,” jelasnya, seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Jumat (16/4).

Menurutnya untuk menonaktifkan anggota Polri prosesnya harus melewat sidang etik di Propam Polri. “Sidang etik tersebut, bisa dilakukan setelah kasus pidana atau vonis hukumannya sudah inkrah di pengadilan,” jelasnya.

Dikatakannya, terkait proses ini, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian. “Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi dua tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka ‘unlawful killing” masih berproses. “Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri,” terangnya.

Penyidik Bareskrim Polri, Selasa (6/4), telah menetapkan dua anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus “unlawful kiling”. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.

Sebelumnya tersangka ada tiga orang, dalam perjalanan waktu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Kasus ‘unlawful killing’ terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.