Dugaan Penipuan Perkara Hutang Kades Terhadap Polisi Ini Penjelasan AR !

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Dugaan Penipuan perkara hutang yang telah di laporkan ke polres Lampung Utara. Dengan terlapor AR kepala desa Pekurun Tengah AR merasa tidak melakukan tuduhan itu. Rabu 27 Maret 2024.

Kendati demikian, hal itu dikatakan AR saat di konfirmasi tim media ini. Ia menjelaskan, bahwa dirinya berniat untuk membayar. Karena atas hutang yang AR pinjam terdapat jaminan berupa sertifikat rumah yang ia miliki.

AR mengaku sudah pernah melakukan cicilan berikut bunga sebelumnya ke pada Budi, namun ia tidak memiliki bukti atas cicilan yang maksud.

Namun, dalam penjelasannya itu, AR menyampaikan, ia berjanji akan melunasi hutang yang ia miliki di bulan April 2024 mendatang.

“Saya tidak berlari (dari hutang) ataupun bagaimana itu tidak. (Tapi) itu adalah hutang pribadi, uang itu saya minta tolong ambil di bulan 11, dan uang yang saya pinjam itu adalah uang orang (lain) bukan uang Budi.

Uang itu uang bungaan dengan jaminan sertifikat rumah ada di mereka. Angsuran pertama beserta bunga 6 juta sudah saya bayar di bulan 12.

Kemudian pembayaran di Januari dan Februari, saya belum ada uang, dan saya minta bersabar sampai di bulan 4 akan saya bayar semua. Karena saya menunggu uang saya yang juga ada pada orang lain belum keluar.

Saya tidak ada niat untuk menipu, terlebih jaminan sertifikat rumah saya ada pada mereka.

Saya juga sudah menjelaskan hal itu, di Polres kemarin. Saya meminta sabar sampai sehabis lebaran” terang AR.

Lebih lanjut di katakan kades Pekurun Tengah itu, bahwa uang yang ia pinjam tersebut merupakan uang orang lain, ya itu Meri warga kotabumi, sementara Budi merupakan sebagai perantara.

Namun, menurut AR, pembayaran angsurannya yang pertama ia tidak memiliki bukti pembayaran, karena dirinya melakukan transfer melalui BRIlink.

” Bukti pembayaran angsuran yang pertama ke Budi di bulan 12 saya tidak ada”

Namun kawan-kawan jangan takut, saya pasti akan membayarnya, dan saya tidak mungkin lari” Jelas AR.

Atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, sebagai terduga kepala desa Pekurun Tengah kini telah di laporkan ke polisi Polres Lampung Utara. (Put-tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.