Dugaan Suap Ditjen Pajak, KPK Harus Waspadai Munculnya Gayus Baru

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dugaan kasus suap menyeruak di badan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. KPK sudah mengendus dan tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang diduga mencapai nilai miliaran rupiah ini.

Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK, nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji; dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani sudah santer disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dikonformasi memilih bungkam demi kelancaran penyelidikan.

Terlepas siapa oknum-oknum di Ditjen Pajak yang telah atau bakal menjadi tersangka, pengamat hukum Tantan Taufiq Lubis mengatakan bahwa mafia pajak sudah wajib hukumnya untuk diberantas.

“Dirjen Pajak harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam mengawasi anak buah sehingga terjerat kasus suap. KPK juga harus membongkar tuntas kasus dugaan suap ini. Jangan hanya menjadikan petugas pajak sebagai tersangka suap, pemberi suap juga harus jadi tersangka. Kalau perlu ditahan,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Gerakan Reformasi Hukum Indonesia itu mengatakan, berkaca dari kasus-kasus besar yang ada, KPK harus mewaspadai munculnya pemain-pemain kelas kakap seperti mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan III A Gayus Tambunan yang berpotensi merugikan negara dengan jumlah yang masif.

“Waspadai munculnya Gayus-Gayus baru dan hadirnya pengusaha-pengusaha rakus yang melakukan pemufakatan jahat manipulasi pajak. Penerimaan negara selama Covid-19 mengalami penurunan yang tajam. Ini sangat disesalkan bisa terjadi, hal ini tentunya akan membuat nama Kementerian Keuangan tercoreng. Bahkan ini bisa menurunkan kepercayaan publik terutama wajib pajak ke Ditjen Pajak,” ujar Tantan.

Berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW), KPK telah mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di 165 perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru tiga kasus yang naik ke penyidikan. Salah satunya adalah pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

KPK juga menjerat empat konsultan pajak sebagai pemberi suap. Mereka adalah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang juga pemilik Susetyo Suharto Advisory Agus Susetyo; kuasa pajak Panin Bank Veronika Lindawati; serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Total suap diduga mencapai Rp 50 miliar.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.