[ad_1]
JawaPos.com – Jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan berkurang. Pemkot sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan struktur OPD. Ada empat dinas yang bakal dilebur menjadi satu instansi. Satu di antara empat dinas tersebut adalah dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH). OPD itu akan dilebur menjadi dinas lingkungan hidup (DLH). Kedua, dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) juga bakal dilebur ke dalam dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR). Dinas perindustrian dan perdagangan dipecah.
Perdagangan dilebur menjadi satu dengan dinas koperasi dan usaha mikro. Perindustrian dilebur ke dalam dinas tenaga kerja. Satu lagi, dinas kebudayaan dan pariwisata yang dilebur ke dalam dinas kepemudaan dan olahraga.
Raperda yang merupakan inisiatif pemkot tersebut sudah disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armudji dalam paripurna Senin (17/5). Dalam sambutannya, mantan ketua DPRD Kota Surabaya itu menyebut perubahan tersebut sebagai amanah undang-undang karena memang ada perubahan nomenklatur di pemerintah pusat.
Pada Kamis (20/5), fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan umumnya. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya juga sudah mengadakan rapat untuk menjadwalkan rapat paripurna pembentukan pansus. ”Rencananya, Senin besok pansus dibentuk,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti kemarin (21/5).
Politikus PKS itu menjelaskan, setelah wali kota baru dilantik, pemkot langsung menggodok rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dalam tempo enam bulan. Nah, RPJMD yang merupakan representasi visi dan misi wali kota tersebut harus dilaksanakan jajaran OPD di bawahnya. ”Agar pelaksanaannya sesuai dengan amanah undang-undang, perlu ada perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja, Red) menyesuaikan nomenklatur di pusat,” terangnya.
Reni mengungkapkan, raperda perubahan struktur OPD atau SOTK itu akan dibahas lebih detail oleh pansus bersama pemkot. Yang jelas, ada beberapa kemungkinan terkait dengan distribusi ASN (aparatur sipil negara) setelah SOTK baru disahkan nanti. Bisa jadi, ada pejabat yang ditugaskan di kelurahan. Atau, pejabat eselon II setingkat kepala dinas yang ditugaskan untuk mengisi posisi kosong di beberapa OPD. Sebab, hingga saat ini ada pejabat yang rangkap jabatan. Salah satunya, kepala BPB dan linmas serta bakesbangpol yang dijabat orang yang sama, yakni Irvan Widyanto. Sekretaris Bappeko Febriana Kusumawati juga menjabat Plt kepala bappeko.
”Jadi, memang nanti ada beberapa pejabat eselon yang harus ditempatkan sesuai dengan pangkat ASN-nya karena tidak mungkin turun eselon. Makanya, opsi paling memungkinkan adalah menempatkan pejabat eselon II yang OPD-nya dilebur ke posisi kepala OPD yang kosong,” ujar Reni.
Namun, semua itu adalah wewenang pemkot. Khususnya wali kota dan Wawali beserta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). ”Kami (legislatif) hanya bertugas menyelesaikan raperda itu agar sesuai dengan aturan di atasnya. Khususnya penyesuaian OPD sesuai dengan nomenklatur di pusat,” jelasnya.
Sementara itu, rencana melebur empat OPD itu mendapatkan dukungan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Pria 43 tahun tersebut melakukan telaah sebelum mengambil kebijakan. Hasilnya, empat dinas itu memang pantas disatukan. Contohnya, DKRTH. OPD yang bertugas dalam bidang kebersihan tersebut akan digabung dengan DLH. Rujukan itu berdasar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Eri, empat OPD itu harus dilebur karena berkaitan dengan alokasi anggaran. ”Ketika tidak sesuai dengan aturan, berdampak pada penganggaran,” paparnya.
Baca Juga: Berkedok Condotel, Menipu Rp 806 M, Uang Habis Dipakai Trading
Pertimbangan lain adalah instruksi dari Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta seluruh daerah menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien. Nah, peleburan dinas adalah salah satu wujudnya.
Alumnus ITS itu optimistis penggabungan OPD tidak ber)dam)pak pada kinerja pemkot. Justru kerja pemkot bakal semakin cepat. ”Karena beberapa urusan cukup ditangani di satu dinas,” tandas Eri.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!