[ad_1]
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana penjara dan denda terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tetapi MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).
Putusan kasasi ini dibacakan pada Jumat 2 Juni 2021. Perkara ini diadili Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini menjelaskan, MA memperberat putusan pidana penjara Wahyu Setiawan dari enam tahun pada tingkat banding, menjadi tujuh tahun pidana penjara. Selain itu, MA juga memperberat hukuman denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
“Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” ucap Andi.
Andi beralasan, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Karena Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara yakni Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.
“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” pungkas Andi.
Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: MA Tambah Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan divonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!