LAMPUNG UTARA IM) – Setelah sebelumnya, dalam persidangan Rabu (5-6-24) lalu, Tim penasehat hukum, ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan eksepsi yang ditujukan ke pihak pengadilan, bahwa perkara tersebut layak dibatalkan demi hukum dan keadilan. Senin 10 Juni 2024.
Dengan pertimbangan antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk di pahami atau sumir. Dalam sidang lanjutan, Senin (10-6-23), dalam agenda sidang Putusan Sela, majelis hakim menolak Eksepsi.
Dengan pertimbangan, hakim menilai perkara ini sudah masuk kedalam pokok perkara dan sidang harus di lanjutkan.
“Perkara ini tetap dilanjutkan, artinya perjuangan para terdakwa ini masih panjang” terang Samsi.
Rencana, sidang akan di gelar pada Rabu 12 Juni 2024 besok, dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.
Dalam sidang yang dipadati awak media tersebut, berjalan tertib dan kondusif. (Put)