Elite Golkar Desak Aparat Hukum Berat Pelaku Rapid Test Antigen Bekas

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelayanan rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. Hal ini pun memancing respone dari anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, pihak kepolisian harus memberikan tindakan dan juga sanksi yang tegas terhadap para pelaku. Sehab hal ini sangatlah membahayakan.

“Kami minta agar aparat penegak hukum dan kepolisian betul-betul menindak tegas dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan antigen bekasi di Bandara Kualanamu Sumut,” ujar Melki saat dihubungi, Kamis (29/4).

Legislator Partai Golkar ini meminta orang-orang yang sudah melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu untuk dites ulang. Sebab menurut dia adanya rapid test bekas tersebut hasilnya tidak valid.

“Harus dipastikan semua yang dites itu harus dites lagi dan gimana kondisinya apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas,” bebernya.

Melki juga meminta masyarakat juga harus aktif jika menemukan adanya peristiwa penggunaan alat swab antigen bekas seperti yang ada di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga

“Kami mengharapkan agar ketika menemukan hal-hal seperti ini di lapangan, tolong sebesar memberi tahu kepada dinas kesehatan setempat, Satgas setempat, kementerian kesehatan, kepolisian agar lebih awal diketahui, lebih awal ditangani agar tidak jadi hal seperti ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) baru saja menggerebek lokasi pelayanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut. Penggerebekan tersebut dilakukan karena diduga pelayanan tes di sana menggunakan peralatan bekas.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.