[ad_1]
JawaPos.com–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, warga diperbolehkan kembali berziarah di tempat pemakaman umum (TPU) mulai Senin (17/5).
Anies mengatakan, kegiatan ziarah kubur diizinkan bersamaan dengan dibolehkannya tempat wisata menerima pengunjung tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Meski begitu warga dan pengelola TPU diminta tetap membatasi jumlah kedatangan sebesar 30 persen dari kapasitas normal.
”Sampai dengan Minggu (16/5) masih dilarang, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI,” kata Anies.
Kegiatan ziarah kubur ditiadakan sejak 12 hingga 16 Mei guna menekan kasus penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Anies usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek.
Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman di wilayah penyangga ibu kota juga bakal ditutup selama periode waktu tersebut. ”Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah,” ujar Anies.
Meski demikian, Anies mengatakan, proses penutupan itu tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU karena peniadaan dilakukan hanya untuk peziarah. ”Untuk pemakaman berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur dinas pemakaman,” ucap Anies.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!