Gubernur Bali Larang OTG Isolasi Mandiri di Rumah

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Gubernur Bali Wayan Koster melarang isolasi mandiri di rumah bagi warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan tanpa gejala (OTG). Hal tersebut untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.

”Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala diwajibkan mengikuti isolasi atau karantina terpusat,” kata Koster seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Jumat (13/8).

Koster menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, dalam rapat evaluasi pada Kamis (12/8) agar PPKM level 4 di Bali berjalan lebih optimal.

”Virus varian delta Covid-19 menular dengan sangat cepat dan ganas. Jauh lebih cepat dari virus Covid-19 sebelumnya. Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut,” ujar Koster.

Menurut dia, aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi. Sehingga terjadi penularan Covid-19 secara cepat. Karena itu, masalah tersebut harus ditangani dengan sangat serius agar kasus bisa dikendalikan.

”Jangan sampai terus melebar dan meningkat serta jangan sampai berkepanjangan,” ucap Koster.

Data kasus aktif Covid-19 hingga Kamis (12/8) di Bali sebanyak 12.592 orang. Sebagian besar 8.163 orang (85 persen) menjalani isolasi mandiri di rumah sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.

”Bupati/wali kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi/karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu Gubernur mulai hari ini (13/8),” terang Koster.

Dalam rapat evaluasi tersebut, juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.

”Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim, dan Kapolres, ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat,” kata Koster.

Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah. Selain itu, perbekel (kepala desa) atau lurah dan bendesa adat se-Bali diminta untuk mengawasi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

”Melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat, meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif,” ujar Koster.

Masyarakat, tambah Koster, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, selalu memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan menaati peraturan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.