[ad_1]
JawaPos.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan program baru bagi wajib pajak pemilik kendaraan roda 2, 3, serta roda 4 atau lebih. Salah satunya adalah insentif pajak.
Program itu bertajuk Diskon Ramadan yang akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juli. Diskon tersebut adalah pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3, serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih. Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Khofifah berharap program itu memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Insentif tersebut diharapkan akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya Ramadan.
”Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar. Itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis pada Senin (19/4).
Program itu juga ditujukan untuk mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Pajak tersebut akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.
Namun, kata dia, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, sepanjang triwulan I 2021, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajiban. ”Bagi masyarakat Jatim yang Januari sampai Maret belum bayar pajak, monggo silakan bayar pada Ramadan ini. Selain insya Allah akan berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya,” tutur Khofifah.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember. Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada Ramadan ini, Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan itu sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
”Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp 107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” terang Khofifah.
Khofifah mengaku akan memberikan hadiah spesial pada akhir Ramadan bagi wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya. Hadiah tersebut merupakan tabungan umrah senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.
”Tahun ini kita perbesar lagi hadiah umrahnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lain akan kita undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta,” papar Khofifah.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!