Gugat Tina Toon Soal Hak Cipta, Engkan Herikan: Kami Tak Salahkan Dia

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Engkan Herikan, musisi sekaligus pencipta lagu Bintang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa pihak sekaligus terkait masalah hak cipta. Salah satu yang turut digugat adalah Tina Toon.

Engkan Herikan yang juga dikenal dengan nama Nkan Musta, menggugat Tina Toon karena dia menyanyikan lagu ciptaannya yang kemudian diganti dengan nama pencipta lain. Mantan artis cilik yang juga anggota DPRD DKI Jakarta itu dinilai seharusnya bertanya terlebih dahulu siapa pencipta lagu itu sebelum dirilis di platform musik digital sekitar 2015 silam.

“Mungkin pihak Tina Toon itu hanya menyanyikan, kan tidak menyalahkan dia. Kami cuma pengin minta klarifikasi sama mereka-mereka yang pernah kita undang di persidangan untuk minta klarifikasi. Kenapa sih lagu Engkan ini diganti nama penciptanya,” kata Engkan Herikan dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Iqbal Arbianto, pengacara Engkan Herikan menyatakan kasus ini telah mencederai hak yang sangat mendasar dalam sebuah karya dan pentingnya hak cipta. Menurutnya, sampai kapan saja, hak cipta pada sebuah karya akan melekat pada si pembuat karya. Hak cipta ini, katanya, baru berpindah tangan ketika sang pencipta meninggal dunia.

“Kalau dari kami selaku kuasa hukum, memang kita mengajukan gugatan ini tidak lepas dari dasar hukum. Kami mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana Mas Engkan sebagai pencipta mempunyai hak eksklusif,” tuturnya.

Pengacara Engkan Herikan juga menegaskan, tidak pernah terjadi jual beli putus atas lagu tersebut. Sehingga sampai kapan pun lagu itu akan tetap menjadi milik kliennya.

Engkan Herikan sendiri mengaku cukup kebingungan mengapa lagu Bintang bisa dinyanyikan oleh Tina Toon dan dirilis lewat label Universal Music. Padahal baik dirinya ataupun grup bandnya, Anima, tidak bernaung dalam label tersebut. Bandnya berada di bawah label Sony Music Indonesia sejak 2007 silam setelah sebelumnya menjadi grup musik indie.

Karyanya diklaim sebagai karya orang lain, Engkan Herikan akhirnya memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah pihak digugatnya. Di antaranya Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Tina Toon, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Engkan Herikan merasa perlu melayangkan gugatan demi mempertahankan haknya atas lagu Bintang. Gugatan dilayangkan beberapa bulan lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 23 Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini kini sudah masuk ke meja hijau dan sedang dalam proses persidangan.

JawaPos.com berusaha meminta tanggapan kepada label Sony Music Indonesia dan Universal terkait hal ini. Namun, sampai berita ini ditayangkan, dua label musik tersebut belum memberi tanggapan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.