Hari Ke-4 PPKM, Volume Kendaraan di Jatim Menurun

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto memantau penyekatan PPKM darurat hari keempat melalui udara. Pemantauan itu dilakukan pada Selasa (6/7).

Tepat pukul 08.00 WIB, Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya berangkat memantau dengan menggunakan helikopter dari Lapangan Mapolda Jatim, Jalan A. Yani Surabaya. Selama sekitar 90 menit pemantauan tersebut dilakukan dengan melintasi perbatasan antara wilayah kabupaten dan kota. Di antaranya kawasan Surabaya-Sidoarjo, Gresik-Surabaya, Jembatan  Suramadu dan Pandaan-Malang.

Berdasar hasil pengamatan, situasi lalu lintas telah terjadi pengurangan volume kendaraan dibanding sebelum PPKM darurat.

”Lalu lintas yang terpantau secara umum ada pengurangan volume kendaraan khususnya di titik-titik penyekatan tetapi di beberapa titik masih harus diturunkan lagi,” terang Khofifah.

Tim gabungan TNI/Polri melakukan penyekatan pada 72 titik di wilayah Jatim selama PPKM darurat. Ke-72 titik tersebut terdiri atas 45 exit tol, 20 titik antar rayon dan 7 titik perbatasan. Upaya itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.

Khofifah mengingatkan masyarakat dari luar kota yang hendak melewati penyekatan, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. Masyarakat yang tak memiliki kepentingan agar tetap di rumah saja selama PPKM darurat.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pemantauan itu dilakukan untuk mengecek penyekatan-penyekatan yang ada antara kabupaten dan kota. Penyekatan itu merupakan pendukung dari kebijakan PPKM darurat.

”Hari ini (6/7), kami melihat penyekatan antar kabupaten/kota. Khususnya wilayah Sidoarjo-Surabaya, Gresik-Surabaya. Kami juga sempat meninjau lokasi Pandaan-Malang. Terpantau dari pemandangan di atas tadi berkurang volume kendaraannya dibandingkan hari-hari sebelumnya,” jelas Nico.

Nico menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi masalah pengetatan pengaturan critical dan essential. ”Langkah selanjutnya bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kodam V/Brawijaya bersama tim akan melaksanakan pengecekan di beberapa tempat. Apakah pengusaha dan perusahaan itu bisa melaksanakan aturan Inmendagri No 15 Tahun 2021,” ujar Nico.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.