[ad_1]
JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tindakan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi pertemuan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. ICW mendorong agar Aziz diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Tindakan Aziz Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Aziz berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Aziz perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Kurnia memandang, sikap Aziz yang diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial melanggar kode etik DPR RI. Terlebih hasil pertemuan itu, Syahrial menyuap Stepanus Rp 1,3 miliar agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai dihentikan.
“Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI,” cetus Kurnia.
Kurnia lantas mengingatkan setiap pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan KPK. Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.
“Agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut,” tegas Kurnia.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait namanya yang mencuat dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menegaskan akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS). Terlebih pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial diduga dilangsungkan di rumah Aziz di kawasan Jakarta Selatan.
“Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.
Karena dalam konstruksi perkara, Aziz Syamsuddin disebut-sebut memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial yang memiliki permasalahan di KPK. Orang nomor satu di Kota Tanjungbalai itu diduga terseret dalam kasus lelang jabatan yang pada saat itu masih dalam penyelidikan di KPK.
Dalam pertemuan di rumah Aziz pada Oktober 2020 itu, Syahrial meminta Stepanus agar penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Terlebih sampai saat ini, kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai belum ada pengumuman resmi status tersangka oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin itu, lantas ada kesepakatan antara Stepanus dengan pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial dengan menyiapkan komitmen uang Rp 1,5 miliar. Stepanus menjanjikan kasus yang lelang yang diduga menjerat Syahrial tidak akan ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, Firli memastikan akan mendalami keterlibatan Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi Stepanus untuk bisa bertemu dengan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Terlebih ketiga pihak dalam hal ini Stepanus, Syahrial dan Maskur telah menyandang status sebagai tersangka.
“Tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK,” tegas Firli.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!