[ad_1]
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, maksimal masuk sekolah hanya 2 hari dalam seminggu. Sementara waktu belajar maksimal hanya 2 jam per hari.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri pun menterjemahkan maksud dari presiden.
“Pak presiden itu memberi contoh memberi perumpamaan bahwa kalau memang perlu belajarnya 2 hari saja, masing-masing 2 jam. Ini mungkin untuk kemungkinan terburuk yang ada itu yaudah 2 jam dulu per hari,” dalam Bincang Pendidikan secara daring, Selasa (8/6).
Dalam SKB, maksimal kapasitas yang ditetapkan adalah 50 persen dari total seluruh murid kelas. Namun, presiden meminta agar hanya 25 persen saja yang diterapkan. Menurutnya, itu bisa saja bersifat dinamis atau dilakukan.
“Saya kira itu bersifat dinamis dan PTM juga sangat bergantung situasi pandemi di sebuah wilayah,” terang dia.
Untuk melaksanakan PTM, sekolah dapat memanfaatkan ruang-ruang yang ada untuk dipenuhi, seperti taman atau lapangan sekolah sebagai kelas terbuka. Sebab, kunci dari pencegahan penularan ini adalah ventilasi dan sirkulasi udara bagus.
“Itu tergantung kreativitas kepala sekolah untuk bisa atur lingkungan pembelajaran. Karena langkah pertama untuk PTM adalah mengatur jadwal pembelajaran, agar anak, guru, dan warga sekolah tetap aman,” tutup Jumeri.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTM yang dilakukan secara terbatas ini, keterisian kelas hanya boleh diisi maksimal 25 persen dari total murid. Kemudian juga, disampaikan bahwa PTM tidak boleh lebih dari dua hari dalam seminggu.
“Nggak boleh lebih dari dua hari seminggu (PTM). Setiap hari maksimal hanya dua jam. Opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Dan semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai,” jelasnya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip, Selasa (8/6). (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!