[ad_1]
JawaPos.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Pulau Jawa dan Bali. Burhanuddin memastikan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 terkait kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
“Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7).
Dia memastikan, pihaknya memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh APBD.
Selain itu, pihak Kejagung juga akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang dimiliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara massif.
Burhanuddin juga menegaskan kembali perintah mengenai PPKM Darurat yang pada pokoknya untuk melaksanakanan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19.
“Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tegas Burhanuddin.
Dia juga mengimbau jajarannya untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi Vertikal, stakeholder terkait dan Satgas Covid-19 agar secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM di daerah hukum masing-masing. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani.
“Proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19,” papar Burhanuddin.
Terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19, selain dapat dikenakan Pasal tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
“Meminta agar para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta ke Kejaksaan Agung,” tegas Burhanuddin menandaskan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!