Jangan Mudik, kecuali Situ Mau Ketemu Hantu…

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Di sana, berpuluh-puluh tahun silam, Tan Malaka menulis salah satu karya pentingnya, Gerilya, Politik, dan Ekonomi (Gerpolek). Di penjara yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda dan disebut sebagai penjara kecil itu.

Tan, si bapak republik itu dipenjara di tempat yang belakangan dikenal sebagai Rumah Tahanan Militer (RTM) tersebut pada 6 Januari 1948.

Dan, Gerpolek berhasil dia tuntaskan pada 17 Mei tahun yang sama.

’’Banyak orang-orang besar ketika itu ditahan di sini,’’ jelas penggiat sejarah Historia van Madioen (HvM) Septian Dwita Kharisma kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Karena lama sekali tidak difungsikan, kandungan sejarah jadi kalah oleh kesan keangkeran. Dengan dinding-dinding kusam dan rumput ilalang yang sempat tumbuh menjulang, melintas di depannya saja mungkin sudah termasuk uji nyali, apalagi tinggal di dalamnya. RTM pun jadi semacam urban legend di kalangan warga Madiun.

Dan kini tempat di mana nyali seseorang benar-benar ditantang itu, tempat yang jauh dari ingar-bingar meski berada di tengah kota, dimanfaatkan Pemerintah Kota Madiun untuk ’’menghukum” para pemudik bandel. Dua tempat lain yang juga disiapkan sebagai tempat isolasi adalah Asrama Haji dan Stadion Wilis.

’’Bandel itu artinya belum divaksin, nekat mudik, belum swab, ketika dites hasilnya positif,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Rumput-rumput memang sudah dibersihkan. Tapi, siapa mampu menghilangkan kesan angker dan hantu-hantu yang sudah kuat tertanam dalam sekejap?

’’Saran saya, agar tidak ditempatkan di sini, jangan nekat mudik,’’ kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat kunjungan kerja pada 25 April lalu.

Penjara tertua di Kota Madiun itu memiliki sejarah panjang. Tahun berapa bekas tahanan itu didirikan belum terlacak. Para peneliti sejarah masih terus mencari jejaknya.

Ian –sapaan akrab Septian Dwita Kharisma– mengungkapkan, penjara itu dibangun pemerintah kolonial Belanda sebagai S’land Gevangenis atau penjara negara. Serta, Kleine Boei alias penjara kecil.

Fungsinya, menahan orang-orang bersalah dan membangkang pemerintah kolonial di wilayah Madiun. Ian menuturkan, awalnya para tahanan dihukum kerja paksa. Dikirim ke rumah para pejabat dan perwira militer Belanda untuk bekerja kasar.

Baca juga: KSAD Resmikan Rumah Tahanan Militer Berbasis Artificial Intelligence

Seiring berjalannya waktu, tempat itu berubah nama jadi Centrale Gevangenis te Madioen atau Penjara Pusat Madiun pada 1911. Fungsinya tetap sebagai penjara, tapi para tahanan juga dikaryakan menghasilkan sesuatu yang dapat dijual ke masyarakat umum oleh Belanda.

’’Khusus pembangkang ditahan tersendiri, lalu dibuang ke luar Jawa. Seperti Ketua Gerakan Samin Madiun Projodikromo yang ditahan pada 1915,’’ ungkapnya.

Seiring jatuhnya kekuasaan di tangan Jepang pada 1942, penjara itu dijadikan interniran. Fungsinya, menahan orang Belanda, pribumi, dan pejabat Hindia Belanda di Karesidenan Madiun.

Setelah era kemerdekaan, penjara tersebut diambil alih pemerintah Republik Indonesia. Digunakan sebagai Rumah Tahanan Militer (RTM) di bawah komando Polisi Tentara (PT) yang sekarang dikenal Corps Polisi Militer (CPM).

Pada era Orde Lama, deretan tokoh seperti Sutan Sjahrir, Sultan Hamid Alkadrie, Anak Agung Gde Agung, Mohammad Roem, Soebadio Sastrosatomo, dan Prawoto Mangkusasmito juga pernah ditahan di RTM karena dianggap terlibat kegiatan subversif terhadap pemerintahan pada masa itu.

Terlepas nanti ada pemudik atau tidak yang menghuni tempat karantina itu, yang jelas Pemkot Madiun sudah memproyeksikan RTM sebagai destinasi wisata sejarah. Apalagi, informasi yang dihimpun, bekas penjara tersebut memiliki lorong bawah tanah. Tembus hingga Balai Kota Madiun yang ada di Jalan Pahlawan.

Jadi, memang sebaiknya patuhi aturan untuk tidak mudik ke Madiun. Kalau Tan Malaka dulu ditahan di tempat yang kini jadi tempat karantina itu karena memperjuangkan apa yang dia yakini. Gagah. Lha, kalau Anda ’’ditahan” di sana sekarang itu karena dianggap berpotensi menularkan penyakit. Konyol. (kid/c7/ttg)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.