Lampung Utara (IM) – Lima belas kegiatan perealisasian Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020 desa Jerangkang kecamatan Kotabumi Selatan dipertanyakan. Jum’at 26 Maret 2021.
Dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.
Kemudian terkait keterbukaan informasi publik, telah di atur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.
Pasalnya keterbukaan informasi publik adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum.
Desa Jerangkang kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang di pimpin oleh Syafruddin sebagai pemangku kepala desa pada desa setempat di ketahui telah menjabat di perkirakan selama kurun waktu kurang lebih tiga tahun ini, yang juga telah merealisasikan dana desa dalam masa jabatannya.
Sementara dilihat, laporan perealisasian anggaran pada tahun 2019 dan tahun 2020 pada situs resmi kementerian desa. Menuai beberapa pertanyaan atas 15 kegiatan yang bersumber dari dana desa yang Syafruddin realisasikan.
Seperti anggaran pada tahun 2019 dengan pagu Rp. 796,898,694 meliputi delapan pertanyaan atas kegiatan yang terlihat mencolok apakah benar direalisasikan dengan sesuai standar aturan, atau mungkin adanya dugaan praktik korupsi didalamnya.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Rp 29,621,500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) Rp 283,013,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan **) Rp 134,055,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa **) Rp 66,613,000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **) Rp 21,028,000
- Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa Rp 21,600,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa Rp 20,463,000
- Penyertaan Modal Desa Rp 20,000,000
Kemudian pagu dana desa pada tahun 2020 desa Jerangkang sebesar Rp. 827,124,000 juga menuai beberapa pertanyaan yang masih dalam konfirmasi meliputi.
- Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 10,000,000
- Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) Rp 17,635,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) Rp 122,291,000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Dipilih) Rp 40,000,000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Dipilih) Rp 48,496,000
- Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) Rp 24,776,000 (Covid)
- Pencegahan dan penanganan Covid 19 Rp 72,000,000
Dari kegiatan perealisasian anggaran pada tahun 2019, 2020 desa Jerangkang yang lebih menjadi sorotan merupakan pembangunan balai kemasyarakatan dianggarakan pada tahun 2019 sebesar 134 juta, yang mana sementara ini belum terlihat adanya bangunan yang dimaksud.
Pasalnya di lokasi kantor desa hanya terlihat bangunan kantor desa dan gedung serba guna (GSG) yang di ketahui anggarannya bersumber dari anggaran pada tahun 2018 sebesar 307 juta yang juga dikuatkan dengan adanya prasasti yang tertempel di gudung GSG tersebut.
Jika demikian, benar anggaran desa sudah direalisasikan sepenuhnya. Maka, kemana anggaran pada tahun 2019 sebesar 134 juta di alokasikan.
Hingga berita ini ditayangkan, Safruddin selaku kepala desa didesa Jerangkang kecamatan Kotabumi Selatan belum dapat dijumpai, baik dikantor dan dikediamannya untuk dikonfirmasi.
(Sigit)