Nadiem Luncurkan Merdeka Belajar Episode 9 KIP-K Merdeka

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan program terbaru dari kebijakan Merdeka Belajar. Kali ini, Merdeka Belajar sudah memasuki episode kesembilan, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka.

Nadiem mengatakan bahwa KIP-K Merdeka ini hadir untuk mendorong calon mahasiswa agar berani mengambil kesempatan kuliah. Pasalnya, banyak yang menilai biaya kuliah dan hidup di universitas tujuan sangat tinggi.

“Mahasiswa tidak perlu lagi ragu untuk memilih prodi-prodi unggulan terbaik di negeri ini di mana pun lokasinya, bahkan di kota besar pun, tidak perlu ragu,” jelasnya dalam Peluncuran KIP-K Merdeka secara daring, Jumat (26/3).

Dana kuliah dan biaya hidup penerima KIP-K pada tahun ini juga ditingkatkan. Perhitungannya akan ditentukan oleh akreditasi prodi tempat mahasiswa kuliah.

Begitu juga dengan biaya hidup, akan disesuaikan dengan indeks kemahalan biaya hidup di satu kota atau kabupaten. Bantuan ini tidak lagi diratakan seperti tahun sebelumnya.

“Orang tua pun lebih percaya diri mendorong anaknya yang berpotensi untuk melanjutkan kuliah. Sekarang mahasiswa bisa mencapai eselon tertinggi dari prodi di Indonesia dengan anggaran yang sesuai,” ujarnya.

Anggaran KIP-K tahun ini juga turut melejit dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk diketahui bahwa pada 2020, alokasi anggaran program ini sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara tahun ini meningkat menjadi Rp 2,5 triliun.

Nadiem menuturkan, mahasiswa yang masuk di prodi akreditasi A di universitas manapun, baik negeri maupun swasta akan mendapat bantuan minimal sebesar Rp 8 juta per semester. Maksimalnya akan mendapat bantuan sebesar Rp 12 juta per semester.

Sementara itu, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 juta per semester. Lalu, mahasiswa prodi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Kemudian untuk biaya hidup, semua mahasiswa tidak lagi mendapatkan bantuan Rp 700 per bulan. Pihaknya dalam hal ini menerapkan klasterisasi berdasarkan indeks kemahalan.

Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan. Klaster dua, diberikan Rp 950 ribu per bulan.

Sementara itu klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan, dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta perbulan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.