Jelang Peniadaan Mudik, Penumpang KA Jarak Jauh Hanya Naik 8 Persen

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – PT KAI (Persero) mengungkapkan, jelang peniadaan mudik yang akan dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tak ada kenaikan penumpang kereta jarak jauh yang secara signifikan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, per tanggal 1 Mei hingga 5 Mei 2021 tiket kereta api jatak jauh yang terjual sampai dengah hari ini adalah rata-rata berjumlah 37 ribu tiket perhari.

Menurutnya, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 8 persen dibanding bulan April 2021 dimana rata-rata tiket yang dijual adalah 34 ribu tiket perhari. Namun, kenaikan jumlah tersebut tidak besar.

“Secara umum sejauh ini  kenaikannya tidak terlalu signifikan,” ujarnya kepada JawaPos.com saat dihubungi Senin (3/5).

Perseroan menyediakan 338.658 tiket kereta api jarak jauh untuk masyarakat. Namun, tiket tersebut hanya untuk periode 30 April hingga 5 Mei 2021. Adapun tujuan yang paling diminati yaitu, Jakarta Bandung (PP), Jakarta–Jogjakarta (PP), Jakarta – Semarang (PP).

Joni menyebut, dalam pelayanannya, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai peraturan pemerintah dan membatasi tiket yang dijual hanya maksimal 70 persen dari kapasitas yang tersedia.

Seperti diketahui, penerintah melakukan kebijakan kembali peniadaan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan mudik yang berlangsung selama 12 hari tersebut berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka diantaranta, kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut. Aturan tersebut berisi tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18–24 Mei 2021. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.