JPU Beri Tuntutan Ringan Terdakwa Penganiayaan Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

LAMPUNG TENGAH (IM) – Pengamat hukum dari kantor hukum CaS and Partners, Chandra Guna,.SH geram terhadap tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai melemahkan undang-undang perlindungan anak dengan menuntut hukuman ringan kepada terdakwa Sungkono (65) di pengadilan negeri gunung sugih kabupaten lampung tengah provinsi lampung pada Rabu (20/3/24).

Pada keterangan persnya, Chandra (Sapaan Akrab) mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa Sungkono dinilai sangat merugikan korban TA (13). Dan ia pun menilai ini sangat tidak manusiawi karena JPU menuntut terdakwa Sungkono dengan tututan hukuman 12 Bulan atau 1 tahun penjara.

“Menurut saya, tuntutan terhadap terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah pusat maupun daerah berkaitan dengan perlindungan terhadap anak,” jelas Candra.

Dimana tambahnya, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dan dijaga oleh pemerintah dari pusat sampai ke daerah bukan sebaliknya.

“Saat ini pemerintah pusat dan daerah mengusung program layak anak. Dengan tuntutan jaksa yang dinilai ringan dan jauh dari ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, terlihat jaksa tersebut diduga tidak mengindahkan undang-undang perlindungan anak,” terang Candra.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” ungkapnya.

Dengan tuntutan tersebut, ia menduga ada permainan apa dengan kasus ini dengan hasil tuntutan ringan. Ini hanya dugaan ya. Karna ini gak ada rasa perikemanusiaan menurut saya,” cetusnya.

Dilanjutkannya, bagaimana jika kejadian tersebut menimpa pada anak jaksa, apakah akan dituntut seringan itu. Dimana korban lain akan mencari keadilan jika jaksa melakukan penuntutan seringan itu.

Menurutnya, jaksa yang melakukan penuntutan tersebut harus diperiksa dan mendapat perhatian dari pimpinan, karena diduga asal dalam melakukan penuntutan.

“Sebaiknya jaksa yang bersangkutan harus diperiksa dan dipertanyakan kenapa melakukan penuntutan yang dinilai merugikan dan tidak mendukung program pemerintah. Kredibelitasnya patut dipertanyakan dong,” tutupnya.

Sebelumnya, humas Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih kelas 1B, Hakim Tri Winzas Satria Halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan tersangka Sungkono (65) terkonfirmasi telah di tuntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Sesuai pasal 1 ayat VI KUHP jaksa mempunyai hak memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa.

“Ya, Tadi saya sudah lihat di SIPP, tuntutan jaksa 1 tahun. Hakim mempunyai hak memutuskan hukuman lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tidak ada batasan bagi hakim memutuskan hukum bagi setiap perkara yang ditanganinya.” Pungkasnya. (Red)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.