[ad_1]
JawaPos.com – Hanny Layantara yang dikenal sehari-hari berprofesi sebagai pendeta di sebuah gereja di Surabaya, harus menjalani hukuman sebelas tahun pidana penjara. Musababnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hanny dalam perkara pencabulan yang dilakukannya.
Putusan yang diketuai Hakim Suhadi ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara, atau lebih berat setahun dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang digedok pada 21 September 2020.
Menanggapi putusan ini, pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengapresiasi putusan tersebut.
”Alhamdulillah, kami, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi, yaitu MA,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Minggu (18/4) dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Pendeta Hanny Layantara sebelumnya dilaporkan ke kepolisian, karena mencabuli seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya ke sang pendeta.
Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada Maret 2020 saat hendak menikah. Bagi majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, lanjut Martin Ginting, putusan yang diperkuat MA tersebut menambah semangat dalam bekerja mengadili perkara-perkara berskala besar.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Kakek yang Diduga Cabuli Pelajar SMP
”Ini ungkapan perasaan sukacita kami sebagai majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya saat perkara berskala nasional yang telah kami tangani dikuatkan oleh MA. Putusan tersebut menambah semangat kerja kami dalam mengadili perkara-perkara skala besar lainnya,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!