Kasus Vaksin Kosong Dihentikan, Perawat EO Sudah Bukan Tersangka

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Perawat berinisial EO nampaknya bisa bernafas lega. Status tersangka yang disandangnya dalam kasus suntik vaksin kosong telah resmi dicabut. Hal ini menyusul para pihak dalam kasus ini telah sepakat berdamai.

“Sudah bukan (tersangka),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Kamis (12/8).

Guruh menjelaskan, antara pelaku, korban dan penyelenggara vaksinasi telah dipertemukan untuk mediasi. Hasilnya, mereka sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan kasus.

“Sudah kita hentikan (perkara) ini. Kan sudah berakhir sepakat damai keduanya. Mereka kan tadi malam sudah mediasi antara terlapor, korban kemudian juga dari pihak penyelenggara kan. kemudian mereka sepakat dia memaafkan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Guruh tidak bisa memastikan apakah EO akan kembali menjadi vaksinator atau tidak. Dia berdalih itu menjadi kewenangan penyelenggara vaksin Covid-19.

“Saya rasa kan kita hanya memproses hukumnya saja. Saya rasa kalau itu kan konteksnya bukan saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral aksi kontroversial berupa pemberian vaksin kosong kepada warga. Dalam video yang beredar, terlihat jika seorang pemuda tengah menjalani vaksinasi Covid-19. Saat itu dia ditangani oleh perawat dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Awalnya tidak terlihat kejanggalan dari proses vaksinasi ini. Keanehan muncul saat tenaga kesehatan (nakes) tersebut mengeluarkan jarum suntik dari dalam boks vaksin. Jarum suntik itu terlihat kosong, namun tetap disuntikan kepada warga.

Bekas suntikan itu pun ditutup dengan perban selayaknya vaksinasi pada umumnya. Peristiwa ini dikabarkan terjadi di Sekolah IPK Pluit Timur, Jakarta Utara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *