Kasus Warga Negara AS, KPU Siapkan PSU Karena Orient Didiskualifikasi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan di Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi keputusan MK tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menjalankan putusan dari MK tersebut.

“Sesuai ketentuan KPU melaksanakan putusan MK,” ujar Raka Sandi kepada wartawan, Jumat (16/4).

Sampai saat ini, Raka Sandi menjelaskan bahwa KPU masih mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Sabu Raijua. Jadwal pelaksanaan PSU tersebut juga belum diputuskan.

“Saat ini sedang dipersiapkan, baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stake holder,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa.

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.