Kebakaran Lapas Tangerang Perlihatkan Wajah Asli Penjara di Indonesia

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang kini menewaskan 44 orang dan melukai puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Peristiwa ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia (HAM).

“Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Dia menyampaikan, peristiwa tersebut memperlihatkan realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam Rutan dan Lapas yang berjubel dan tidak ramah kesehatan. Bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

Seharusnya, pemerintah hadir memenuhi hak setiap tahanan dan warga binaan untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Sehingga Rutan dan Lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.

“Negara/pemerintah harus memastikan bahwa tragedi kemanusiaan seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah buhul persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ungkap Manager.

Dia mengutarakan, beberapa ikhtiar politik hukum yang dapat segera diambil pemerintah dalam mengatasi masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan yang berkategori ringan, termasuk yang terkait pengguna narkotika. Dia menyarankan, para pengguna narkotika dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi.

“Termasuk mereka yang ditahan karena mengekspresikan pendapatnya secara damai atau atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan dan warga binaan, terutama di masa pandemi seperti saat ini,” tegas Manager.

Dia pun meminta, pemerintah harus bertanggungjawab terkait insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang. Terlebih peristiwa itu menewaskan 41 orang narapidana.

Selain itu, pemerintah harus memastikan semua hak-hak korban dan keluarga korban terpenuhi, dan warga binaan lain yang memerukan perawatan segera dirawat sebagaimana mestinya. Bahkan
segera mengusut secara tuntas penyebab kebakaran tersebut.

“Pemerintah harus mengutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban dalam kasus kebakaran tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Sebanyak 44 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa warga binaan pemasyarakatan lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Hanya Blok C2 yang hangus terbakar, karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.