Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sudah 49 Tahun!

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa tuntutan lima tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya sangat berat. Hal ini disampaikan Edhy saat menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7).

“Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat,” ucap Edhy.

“Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah,” tegasnya.

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar USD 77.000 subsidair dua tahun penjara.

“Sangat berat,” papar Edhy.

Edhy membantah menerima suap dalam pengadaan ekspor benur. Dia memandang, tuntutan Jaksa KPK hanya didasarkan atas dakwaan dan fakta-fakta yang sangat lemah.

“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” cetus Edhy.

Sebelumnya, Jaksa KPK meyakini, Edhy Prabowo menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persudangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita,” ujar Ronald.

Jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.