[ad_1]
JawaPos.com – Para obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak dibiarkan melenggang dan memberikan kerugian pada keuangan negara. Sebab, pemerintah serius mengejar aset-aset dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Menko Polhukam Mahfud MD selaku pengarah Satgas BLBI menegaskan bahwa tidak ada obligor maupun debitur yang bisa kabur dari kejaran pemerintah. Satgas BLBI yang diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban memiliki masa kerja tiga tahun, terhitung sampai 31 Desember 2023.
Selama tiga tahun ke depan, Satgas BLBI akan menagih kerugian negara senilai lebih dari Rp 110,45 triliun kepada para obligor. ’’Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada. Semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu, Anda pun tahu,’’ tegasnya kemarin (4/6).
Meski tak memerinci identitas para obligor, tagihan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. Mengingat kasus itu telah berlangsung lebih dari dua dekade, Mahfud meminta para obligor kooperatif.
Saat ini kasus tersebut berbentuk perdata. Namun, kata Mahfud, pemerintah tak segan menjadikannya kasus pidana jika terjadi pembangkangan. ’’Kalau akan terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa berbelok ke pidana,’’ imbuh mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pembangkangan yang dimaksud adalah upaya ingkar dalam membayar utang atau memberikan bukti palsu. Bahkan, kasus tersebut bisa menjadi kasus korupsi. ’’Karena merugikan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,’’ terang Mahfud.
Beberapa obligor disebut saat ini berada di luar negeri. Karena itu, Satgas BLBI akan melibatkan lembaga antikorupsi internasional, The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengancam akan memblokir seluruh akses keuangan para obligor dan debitur BLBI. Pemblokiran dilakukan jika upaya baik dari pemerintah untuk menagih Rp 110,45 triliun itu tidak dipedulikan. Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa penagihan akan dilakukan kepada 22 obligor. ’’Kami akan melakukan eksekusi lewat panitia urusan piutang negara (PUPN). Dan kalau ini belum, kami akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses terhadap lembaga keuangan diblokir,’’ tegas dia.
Pemerintah juga tidak sendirian. Dalam menyelesaikan kasus tersebut, pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, dan instansi lainnya untuk mengejar tiap rupiah uang negara yang menjadi kerugian. ’’Kita bisa tutup semua celah tentang aset, paling tidak mereka yang ada di dalam negeri dulu karena banyak dan signifikan,’’ imbuh perempuan yang dinobatkan sebagai menteri terbaik di seluruh dunia itu.
Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas terbentuk berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Dalam susunan dewan pengarah, terdapat Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: KPK Hentikan Kasus Obligor BLBI Sjamsul Nursalim
Sementara itu, pelaksana diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban. Dia dibantu wakil, yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo. Lalu, ada tujuh anggota lainnya dalam satgas.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!