[ad_1]
JawaPos.com – Pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan keuangan syariah. Keuangan syariah dinilai mampu menjadi instrumen kritikal untuk menciptakan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Keuangan syariah juga dapat mendorong reformasi struktural melalui penyediaan akses pembiayaan bagi sektor riil. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, untuk mencapai target pengembangan keuangan syariah, Kemenkeu kembali menyelenggarakan The Annual Islamic Finance Conference (The AIFC) ke-5 yang berlangsung secara virtual dari 25 hingga 26 Agustus 2021.
“Konferensi internasional ini diharapkan menghasilkan masukan berharga agar Indonesia semakin dekat dengan cita-citanya menjadi negara maju dan pusat keuangan Islam dunia,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Febrio memaparkan, ekonomi dan keuangan syariah memiliki karakteristik unik yang memberikannya peran strategis pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural ke depan. Hal ini karena perannya dalam mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat, ekonomi berkelanjutan, dan peningkatan akses pembiayaan seperti melalui zakat, infaq, waqaf, inovasi Green Sukuk, serta pembiayaan UMKM. Bahkan, keuangan syariah memiliki potensi yang besar telah bertumbuh melebihi pasar keuangan konvensional pada dekade terakhir.
“Indonesia duduk pada potensi keuangan syariah yang sangat besar, hal ini disebabkan oleh tingginya populasi penduduk muslim Indonesia dan merebaknya tren digitalisasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu terus bergerak berupaya merumuskan kebijakan yang akomodatif agar potensi syariah di Indonesia bisa terealisasi lebih awal,” ungkapnya.
Fokus acara ini, kata Febrio, sejalan dengan isu global saat ini yaitu pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Isu pemulihan di tingkat global ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan dan memperkuat reformasi. Selain itu, pemulihan ekonomi juga selaras dengan topik yang akan dibawa oleh Indonesia pada Presidensi G20 tahun 2022.
“Badan Kebijakan Fiskal selaku unit yang membantu Menteri Keuangan merumuskan kebijakan termasuk terkait keuangan syariah, akan terus mengawal proses reformasi keuangan syariah dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan lembaga internasional,” tuturnya.
Febrio menyebut, AIFC ke-5 merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan, the Islamic Development Bank Institute (IsDB), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), dan Universitas Indonesia.
“Di dalam konferensi, akan ada sesi pemaparan makalah dari berbagai akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk menambah wawasan pemerintah untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!